Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 1976

Usaha-Usaha Khusus dalam Meningkatkan Produksi Pangan Tahun 1976

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1976 tentang Usaha-Usaha Khusus dalam Meningkatkan Produksi Pangan Tahun 1976
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 April 1976
Sumber
LL : 4 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan