standar biaya umum - pendidikan dan pelatihan - pegawai negeri sipil
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 20, BN 2013 (1371): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 90 Tahun 2010; Kepres Nomor 42 Tahun 2002; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 72.PMK.02/2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 16 Tahun 2013.
Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 adalah standar biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2013
pedoman - pengelolaan pelayanan informasi publik - lembaga administrasi negara
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 19, BN 2013 (1255): 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, maka dipandang perlu adanya Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 42 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 24 Tahun 2010; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Memberikan standar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi seluruh satuan kerja di lingkungan LAN sehingga diperoleh keseragaman layanan informasi publik di lingkungan LAN.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN 2013 (1249): 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Teknis
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, dipandang perlu menyusun pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah penyelenggara pendidikan dan pelatihan teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 32 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 32)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 17, BN 2013 (1248): 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan fungsional yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2021.
Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 33 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 33)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan dan kepemimpinan
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 16, BN 2013 (1247): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iV
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2013 (1189): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menyusun perencanaan kegiatan instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon IV di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat IV digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat IV oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iII
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2013 (1188): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon III di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat III digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat III oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iI
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2013 (1021): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural
eselon II di seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat II digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan ini, mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat i
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2013 (1020): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon I di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I yang selanjutnya disebut Pedoman Diklatpim Tingkat I digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat I oleh Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan reformasi birokrasi
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2013 (918): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi, dipandang perlu menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Permen Pendayaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi atau Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat