standar biaya umum - pendidikan dan pelatihan - pegawai negeri sipil
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 20, BN 2013 (1371): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 90 Tahun 2010; Kepres Nomor 42 Tahun 2002; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 72.PMK.02/2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 16 Tahun 2013.
- Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 adalah standar biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
- Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
|