PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iII
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2013 (1188): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK: |
- Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon III di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat III digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat III oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
|