PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan reformasi birokrasi
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2013 (918): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi, dipandang perlu menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Permen Pendayaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi atau Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
- Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
|