PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iI
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2013 (1021): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural
eselon II di seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat II digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
- Pada saat Peraturan ini, mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
|