Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat II digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2013
Sumber
BN 2013 (1021): 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan