Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat IV digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat IV oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2013
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2013
Sumber
BN 2013 (1189): 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan