Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM); c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Perindagkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang meliputi urusan bidang Perindustrian, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Metrologi, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
g. merumuskan rencana penyusunan RPJM bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); h. merumuskan penyusunan rencana kerja bidang industri, perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); i. merumuskan penyelenggaraan pengawasan, monitoring, dan evaluasi bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);j. merumuskan pembentukan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindagkop; k. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang perindustrian di kabupaten; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; h. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata; i. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; j. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud huruf a diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Komunikasi dan Informatika; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Komunikasi dan Informatika sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi; g. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; h. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan
Informatika; i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian Tugas Kepala Dinas adalah :a. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina,
mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang meliputi urusan bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi; f. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, dan Seksi Pembinaan Perluasan Kesempatan Kerja; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan
Pelatihan dan Pemagangan, Seksi Pembinaan dan Peningkatan Penyuluhan Produktivitas Tenaga Kerja, dan Seksi Perizinan dan Pembinaan LPK; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, yang meliputi urusan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Seksi Syarat-syarat Kerja dan Pengupahan, dan Seksi Pembinaan Lembaga Hubungan Industrial; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang meliputi urusan Seksi Pengawasan Norma Kerja, Seksi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi Pengawasan Higiene Perusahaan dan Jamsostek; k. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati;
l. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi teknis dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; m. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; n. melaksanakan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring evaluasi pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
o. menerbitkan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan; p. menyusun dan mempersiapkan prosedur serta tata cara penerbitan izin
pendirian Lembaga Bursa Kerja/LPTKS dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; q. mengesahkan perjanjian penempatan TKI ke luar negeri; r. membina dan penilaian angka kredit jabatan fungsional; s. menetapkan alokasi penyediaan tanah untuk rencana pembangunan
WPT dan LPT; t. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SOLS (Serita Oaerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 71) dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK (Serita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 72),
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2008/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; bahwa guru dapat diberi tuqas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk mernirnpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2003; Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Masa Tugas
Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut;
Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pemuda dan Olah Raga;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pemuda dan Olah Raga sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang
Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusan bidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, Pengembangan Keolahragaan serta merumuskan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olah Raga; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pemuda, yang meliputi urusan Pengembangan Kepemimpinan, Kewirausahaan dan
Pemberdayaan Pemuda; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Olah Raga, yang meliputi urusan Bina Prestasi, Olah Raga Masyarakat, Kemitraan dan Industri Olah Raga;
i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pengembangan Keolahragaan, yang meliputi urusan Organisasi Keolahragaan, Diklat Keolahragaan, Iptek dan Informasi Keolahragaan;
j. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusanbidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, dan Pengembangan Keolahragaan; k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.55 Tahun 1998; PP No.56 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.19 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pendidikan; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pendidikan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pendidikan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Pendidikan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB,
Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal dan Kejuruan, Sarana dan Prasarana, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, yang meliputi urusan bidang Pengembangan Mutu dan
Kurikulum, Ketenagaan Kependidikan, Data Kependidikan TK/SD/SDLB; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB, yang meliputi urusan bidang Pengembangan Mutu dan Kurikulum, Ketenagaan Kependidikan, Data Kependidikan SMP/SMA/SMP-SMA LB; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal dan Kejuruan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan
Kejuruan, Pendidikan Non Formal dan Informal, Pendidikan Anak Usia Dini; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Sarana dan Prasarana, yang meliputi urusan bidang Perencanaan dan Pelaporan,Pembangunan, Pemeliharaan; k. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pendidikan; l. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan
operasional dibidang Pendidikan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB, Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal
dan Kejuruan, Sarana dan Prasarana, maupun evaluasi terhadap pencapaian standar nasional pendidikan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pendidikan; m. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Uraian Tugas Sekretaris DPRD adalah sebagai berikut :a. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan; b. menyusun program kerja tahunan Sekretariat DPRD; c. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional Sekretariat DPRD; d. mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keamanan, serta kepegawaian Sekretariat DPRD; e. merencanakan pengadaan perlengkapan Sekretariat DPRD;
f. memfasilitasi kegiatan administrasi rekruitmen/penarikan dan administrasi penempatan serta mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD; g. memfasilitasi kegiatan penyiapan rapat dan sidang dan peninjauan DPRD, risalah dan catatan rapat dan sidang DPRD; h. memfasilitasi kegiatan pengaturan keprotokolan, pengurusan perjalanan dinas, penerimaan delegasi masyarakat dan tamu serta kegiatan kehumasan DPRD; i. mengendalikan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD; j. mengkoordinir penyusunan program dan evaluasi kegiatan; k. merumuskan rancangan produk DPRD, penyiapan bahan perundangundangan, pengkajian peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Uraian Tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :a. mengkoordinasikan perumusan kebijakan Bupati dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku; b. menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. merumuskan dan merencanakan administrasi keuangan daerah;
d. menugaskan para Assisten dan Kepala Bagian serta mengkoordinasikan aparatur Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; f. mengendalikan dan membina aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing; g. menilai pelaksanaan tugas aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
46 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi beban tugas jabatan pada
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia
(KORPRI) Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Jenjang Jabatan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu
disesuaikan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a, perlu mengatur kembali Jenjang Jabatan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
80/KEP/M.PAN/9/2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun
2003.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2008.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat