Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; h. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; i. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; j. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.38
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan