Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; h. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; i. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; j. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat