Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Komunikasi dan Informatika; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Komunikasi dan Informatika sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi; g. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; h. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.37
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan