Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Komunikasi dan Informatika; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Komunikasi dan Informatika sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi; g. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; h. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat