Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian Tugas Kepala Dinas adalah :a. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang meliputi urusan bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi; f. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, dan Seksi Pembinaan Perluasan Kesempatan Kerja; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan Pelatihan dan Pemagangan, Seksi Pembinaan dan Peningkatan Penyuluhan Produktivitas Tenaga Kerja, dan Seksi Perizinan dan Pembinaan LPK; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, yang meliputi urusan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Seksi Syarat-syarat Kerja dan Pengupahan, dan Seksi Pembinaan Lembaga Hubungan Industrial; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang meliputi urusan Seksi Pengawasan Norma Kerja, Seksi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi Pengawasan Higiene Perusahaan dan Jamsostek; k. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; l. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi teknis dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; m. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; n. melaksanakan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring evaluasi pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan; o. menerbitkan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan; p. menyusun dan mempersiapkan prosedur serta tata cara penerbitan izin pendirian Lembaga Bursa Kerja/LPTKS dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; q. mengesahkan perjanjian penempatan TKI ke luar negeri; r. membina dan penilaian angka kredit jabatan fungsional; s. menetapkan alokasi penyediaan tanah untuk rencana pembangunan WPT dan LPT; t. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.36
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan