PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2008/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; bahwa guru dapat diberi tuqas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk mernirnpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2003; Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Masa Tugas
Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
- 6 halaman
|