Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2008

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab III Masa Tugas Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.34
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SOLS (Serita Oaerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 71) dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK (Serita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 72),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan