Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab III Masa Tugas Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat