Uraian Tugas Sekretaris DPRD adalah sebagai berikut :a. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan; b. menyusun program kerja tahunan Sekretariat DPRD; c. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional Sekretariat DPRD; d. mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keamanan, serta kepegawaian Sekretariat DPRD; e. merencanakan pengadaan perlengkapan Sekretariat DPRD; f. memfasilitasi kegiatan administrasi rekruitmen/penarikan dan administrasi penempatan serta mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD; g. memfasilitasi kegiatan penyiapan rapat dan sidang dan peninjauan DPRD, risalah dan catatan rapat dan sidang DPRD; h. memfasilitasi kegiatan pengaturan keprotokolan, pengurusan perjalanan dinas, penerimaan delegasi masyarakat dan tamu serta kegiatan kehumasan DPRD; i. mengendalikan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD; j. mengkoordinir penyusunan program dan evaluasi kegiatan; k. merumuskan rancangan produk DPRD, penyiapan bahan perundangundangan, pengkajian peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat