Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Perindagkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang meliputi urusan bidang Perindustrian, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Metrologi, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; g. merumuskan rencana penyusunan RPJM bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); h. merumuskan penyusunan rencana kerja bidang industri, perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); i. merumuskan penyelenggaraan pengawasan, monitoring, dan evaluasi bidang industri, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);j. merumuskan pembentukan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindagkop; k. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang perindustrian di kabupaten; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat