Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pemuda dan Olah Raga; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pemuda dan Olah Raga sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusan bidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, Pengembangan Keolahragaan serta merumuskan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olah Raga; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pemuda, yang meliputi urusan Pengembangan Kepemimpinan, Kewirausahaan dan Pemberdayaan Pemuda; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Olah Raga, yang meliputi urusan Bina Prestasi, Olah Raga Masyarakat, Kemitraan dan Industri Olah Raga; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pengembangan Keolahragaan, yang meliputi urusan Organisasi Keolahragaan, Diklat Keolahragaan, Iptek dan Informasi Keolahragaan; j. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusanbidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, dan Pengembangan Keolahragaan; k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat