Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pemuda dan Olah Raga; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pemuda dan Olah Raga sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusan bidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, Pengembangan Keolahragaan serta merumuskan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olah Raga; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pemuda, yang meliputi urusan Pengembangan Kepemimpinan, Kewirausahaan dan Pemberdayaan Pemuda; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Olah Raga, yang meliputi urusan Bina Prestasi, Olah Raga Masyarakat, Kemitraan dan Industri Olah Raga; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pengembangan Keolahragaan, yang meliputi urusan Organisasi Keolahragaan, Diklat Keolahragaan, Iptek dan Informasi Keolahragaan; j. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusanbidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, dan Pengembangan Keolahragaan; k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.34
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan