Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala diubah yaitu terkait jenis perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, serta non perizinan yang didelegasikan wewenangnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 31 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Grobogan No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangana Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai pejabat pemerintahan berhak mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian, dipandang perlu untuk mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada pejabat pemerintahan lainnya yang ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomr 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 91 Tahun 2017;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Permenkes No 26 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas dalam penyelenggaraan perizinan dapat dibantu oleh Tim Teknis. Tim Teknis sebagaimana dimaksud beranggotakan dari OPD. Pembentukan, tugas, wewenang, dan susunan
keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Perbup OKU Timur No. 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk atas nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, kelancaran dan tertibnya tata usaha kepegawaian, maka Bupati Ogan Komering Ulu Timur memandang perlu mendelegasikan sebagaian wewenangnya dan memberikan kuasa untuk menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2017; PERBUP No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian wewenang, naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk atas nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; .Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Di Bidang Kepegawaian, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendelegasian Wewenang
3. Ketentuan Lain-lain
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2021
pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ke desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ke desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10, pasal 11, pasal 13, pasal 14, dan pasal 22 peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 9 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan peraturan bupati bone bolango tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ke desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 19 thn 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 thn 2000; UU No. 38 thn 2000; UU No. 14 thn 2002; UU No. 6 thn 2003; UU No. 28 thn 2009; UU No. 12 thn 2011; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 12 thn 2019; PP No. 79 thn 2005; PP No. 69 thn 2010; PP No. 55 thn 2016; PERDA Kab. bonebol No. 9 thn 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ke desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan & ruang lingkup, kewenangan yg di limpahkan ke desa dan kelurahan, pendataan objek PBB-P2, pendistribusian SPPT, monitoring pembayaran PBB-P2, insentif pemungutan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Siak Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak.
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, dan percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dipandang perlu adanya perubahan atas pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP Nomor 95 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 77 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Tugas dan Kewajiban; Tim Teknis, Tim Survei dan TIm Monitoring; Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Siak Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak.
Lampiran: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pati No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mencabut
a. Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 12);
c. Peraturan Bupati Pati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 114)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Bupati Pati kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pati No. 7 Tahun 2019; Perbup Pati No. 61 Tahun 2016; Perbup Pati No. 82 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian. Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk dan susunan berupa:
a. produk hukum berupa keputusan; dan
b. surat.
Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada :
a. Sekretaris Daerah;
b. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Perangkat Daerah;
d. Pejabat Administrator selaku Kepala Perangkat Daerah;
e. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati; dan
f. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 12);
c. Peraturan Bupati Pati Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terhadap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1-956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI
PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL
NEGARA, DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2018 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pernenintah Kabupaten Bungo (Benita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 03) beserta perubahannya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
68
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat