Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ke desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan & ruang lingkup, kewenangan yg di limpahkan ke desa dan kelurahan, pendataan objek PBB-P2, pendistribusian SPPT, monitoring pembayaran PBB-P2, insentif pemungutan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat