Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2015

Perubahan Perbup OKU Timur No. 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2005 PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PENDELEGASIAN SEBAHAGIAN WEWENANG BUPATI DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK ATAS NAMA BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR MENANDATANGANI NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Perbup OKU Timur No. 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan