Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2005 PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PENDELEGASIAN SEBAHAGIAN WEWENANG BUPATI DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK ATAS NAMA BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR MENANDATANGANI NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat