Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Tugas dan Kewajiban; Tim Teknis, Tim Survei dan TIm Monitoring; Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat