NASKAH DINAS - PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangana Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian dipandang perlu memberikan pendelegasian
sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di
bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Pera~ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 890/ 188/2010, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 501 Tahun 2012, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/320/2014, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/866/2014 dicabut.
- 9 hal
|