Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas dalam penyelenggaraan perizinan dapat dibantu oleh Tim Teknis. Tim Teknis sebagaimana dimaksud beranggotakan dari OPD. Pembentukan, tugas, wewenang, dan susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat