Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas pada masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Dalam melaksanakan tugas, Bappeda menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan pola perencanaan pembangunan daerah menurut tingkat dan tahapannya; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah; c. penyusunan program-program tahunan, jangka panjang dan jangka menengah sebagai pelaksanaan rencana tersebut;
d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian baik antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan Instansi lain; e. pelaksanaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana jangka panjang, jangka menengah dan tahunan; f. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak lainnya dalam dan luar negeri; dan g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Bappeda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis Operasional di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; c. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Dalam menyelenggarakan tugas,Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi :a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; c. pembinaan UPT Badan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas pada masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan arsip daerah, perpustakaan, dokumentasi daerah; b. pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah; c. kerjasama di bidang arsip daerah dan perpustakaan dengan badan atau unit/satuan kerja lain; d. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan in aktif; e. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya; g. pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia; h. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Arsip Daerah dan Perpustakaan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan otonomi daerah dibidang Lingkungan Hidup Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunya fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Lingkungan Hidup Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pengawasan dan pengendalian dibidang Lingkungan Hidup Daerah ; c. pembinaan perizinan dan pelaksanaan umum dibidang Lingkungan Hidup Daerah; d. menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaa kegiatan sebagaimana dimaksud kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Kesbangpolinmas merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesbangpolinmas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kesbangpolinmas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kesbangpolinmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.101 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.11 Tahun 2002; PP No.12 Tahun 2002; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.54 Tahun 2003; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
BKD merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BKD mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Kepegawaian Daerah. Dalam menyelenggarkan tugas, BKD mempunyai fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kepegawaian Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kepegawaian Daerah; c. pengadaan, pembinaan, pengembangan, hingga pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah; d. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya; e. pembinaan UPTD dibidang Kepegawaian Daerah;
f. pengelolaan urusan ketatausahaan BKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Inspektorat
Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi : a. menyusun perencanaan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; d. melaksanakan review laporan keuangan Pemerintah Daerah dan
evaluasi kinerja; e. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi; g. melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional; dan h. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 50 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.75 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pertambangan dan Energi. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang pertambangan dan energi; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pertambangan dan energi; c. mempersiapkan dan menyusun prosedur serta tata cara penerbitan izin dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertambangan dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang perhubungan;
b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang perhubungan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang perhubungan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan.Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang perhubungan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang perhubungan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang perhubungan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat