Dalam melaksanakan tugas, Badan Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan arsip daerah, perpustakaan, dokumentasi daerah; b. pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah; c. kerjasama di bidang arsip daerah dan perpustakaan dengan badan atau unit/satuan kerja lain; d. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan in aktif; e. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f. pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya; g. pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia; h. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Arsip Daerah dan Perpustakaan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat