Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Dalam menyelenggarakan tugas,Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi :a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; c. pembinaan UPT Badan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat