Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis Operasional di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; c. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat