PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
PERDA Kab. Banjar No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Umum Daerah Kabupaten Banjar ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang nesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Retribusi;
3. Subyek dan Wajib Retribusi;
4. Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Pemungutan Retribusi;
7. Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 33 Tahun
1998 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 25 Seri B Nomor
Seri 17 );
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 30 Tahun
1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 22 Seri B Nomor Seri 14 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 35 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat ( Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 27 Seri B
Nomor Seri 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2001 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor; ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 2001 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 2003 Nomor 19 Seri C Nomor
Seri 04,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2003 tentang
Penerbitan Registrasi Kapal, Sertifikasi Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal dan
Surat Keterangan Kecakapan Kapal(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2003 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Banjar Tahun
2005 Nomor 13 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor
03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Kebersihan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO. , TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pajak dae SALINAN rah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa penetapan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kemampuan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 5. UndangUndang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3706); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3707); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena PemberianHak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3708); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat IISragen (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Sragen Tahun 1987 Nomor 4); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 200 8 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01 ); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemindahan hak karena : 1. jual beli; 2. tukar menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. penggabungan usaha; 11. peleburan usaha; 12. pemekaran usaha; atau 13. hadiah. b. pemberian hak baru karena : 1. kelanjutan pelepasan hak; atau 2. di luar pelepasan hak. (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERHENTIAN, SANKSI, PEMBAYARAN HONOR DAN PENILAIAN PEKERJAAN
TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan
Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menuju masyarakat agamis, demokratis, adil dan sejahtera,
diperlukan lembaga dan pemangku yang menjalankan fungsi
penyelenggara pemerintahan desa yang ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan kesepakatan masyarakat dalam wilayah desa yang
bersangkutan. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA;
BAB III
ORGANISASI PEMERINTAH DESA;
BAB IV
PERANGKAT DESA;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan
merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan secara serasi, merata
dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan
kesehatan, perlu didukung pembiayaan yang
memadai dalam bentuk retribusi; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten
Magelang, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Kesehatan
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penagihan
Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XV Pengelolaan Retribusi
Bab XVI Pembinaan
Bab XVII Pendidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat