Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan