Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pelayanan Kesehatan Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab V Golongan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Penagihan Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa Bab XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya Bab XV Pengelolaan Retribusi Bab XVI Pembinaan Bab XVII Pendidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
23 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2011
Tanggal Berlaku
23 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NOMOR.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan