Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 63/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;
2. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan;
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; dan
4. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
d. Unit Organisasi Bersifat Khusus: Rumah Sakit Umum Daerah;
e. UPTD Puskesmas yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
69 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlu diatur pengelolaan arsip inaktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Dumai Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemeliharaan; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Lampiran: 14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 63 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - YANG BERSUMBER DARI APBD.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 17 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 44 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dengan prinsip efesiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Peme1intah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineria lnstansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
1. Pendapatan BLUD;
2. Pemanfaatan Pendapatan;
3. Ruang Lingkup Pemanfaatan Pendapatan;
4. Pendapatan Pegawai BLUD;
5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
6. Distribusi Pemanfaatan Pendapatan; dan
7. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 Tentang Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdayaguna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 tentang
Akuntansi Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi nomor 6 tentang akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD TAHUN 2020 NOMOR 63/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN USAHA SIMPAN PINJAM BAGI KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:
17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan,
kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat; bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Batu; bahwa untuk membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 17/Per/M.M.KUKM/XII/2015 tentang Pengawasan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 11/Per/M.M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 83 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, SASARAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; PENERAPAN KEPATUHAN; KELEMBAGAAN KOPERASI; USAHA SIMPAN PINJAM; PENILAIAN KESEHATAN; PELAKSANAAN' PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENERAPAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2020
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, Direksi mempunyai wewenang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Moedal dengan persetujuan Dewan Pengawas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kenaikan retribusi pelatihan swadana pada Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sesuai dengan Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tarif lama sudah tidka sesuai lagi dengan kondisi ekonomi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelatihan Swadana pada UPTD BLK Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2018; Pp no 12 Tahun 2019; Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada lampiran huruf G angka 3, angk a5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 12, angka 14, angka 15, angka 18 dan angka 19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH PARIWISATA KEPADA INDUSTRI HOTEL DAN RESTORAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah memberikan dana hibah pariwisata sebagaimana termaktub dalan Perjanjian Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Batam Nomor PHD-338/MK.7/DTK.3/2020 tanggal 2 Nopember 2020 tentang Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020,bahwa untuk membantu Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan financial serta recovery penurunan PAD di Kota Batam akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Batam memberikan bantuan stimulus kepada Industri Hotel dan Restoran di Kota Batam
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2019
Menetapkan peraturan walikota tentang pelaksanaan hibah pariwisata
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat