PENCABUTAN-STRUKTUR-ORGANISASI-PDAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD. 2020/ No.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, Direksi mempunyai wewenang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Moedal dengan persetujuan Dewan Pengawas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
- 3 hlm
|