PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - YANG BERSUMBER DARI APBD.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 17 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- UU No 2 Th 1993; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 44 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- 9 halaman
|