Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 63 Tahun 2020

Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pendapatan BLUD; 2. Pemanfaatan Pendapatan; 3. Ruang Lingkup Pemanfaatan Pendapatan; 4. Pendapatan Pegawai BLUD; 5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 6. Distribusi Pemanfaatan Pendapatan; dan 7. Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.62
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan