Peraturan walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada lampiran huruf G angka 3, angk a5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 12, angka 14, angka 15, angka 18 dan angka 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat