Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat; 2. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan; 3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; dan 4. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. d. Unit Organisasi Bersifat Khusus: Rumah Sakit Umum Daerah; e. UPTD Puskesmas yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Fungsional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat