PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.882 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
    Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 22, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B -angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 htiruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
Mencabut :
  1. ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
  2. PMK No. 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003
Pembayaran Transaksi Impor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/33/KEP/DIR tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/ PER/5/ 2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/PER/ 5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  3. Permendag No. 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Mengubah :
  1. Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012
Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2011
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Negara Filipina

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/1998 Tahun 1998
Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Diubah dengan :
  1. PMK No. 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  2. KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  3. KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
  4. KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah :
  1. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009
Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 108/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan