Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Ketentuan Impor Produk Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
30/M-DAG/PER/5/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2017; KEMENDAG.GO.ID : 27 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/ PER/5/ 2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/PER/ 5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  3. Permendag No. 43/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Mencabut :
  1. Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan