Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003

Pembayaran Transaksi Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/11/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juni 2003
Sumber
LN.2003/NO.71, TLN NO.4293, BI.GO.ID : 7 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2289 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/33/KEP/DIR tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan