Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 624/PMK.04/2004

Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 624/PMK.04/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
624/PMK.04/2004
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 5 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah :
  1. KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  2. KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
  3. KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  4. KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
  5. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan