Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Fasilitasi Perdaganganuntuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. Tarif Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean irnpor berupa pernberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukanbarang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengirirnan (consignrnent criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form P untuk pengenaan Tarif Preferensi. Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form P di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasaldariWilayah Palestina dengan nilai ex-works tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form P. Dalam hal SKA Form P dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata cara penyerahanSKAFormPbeserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokurnen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat