Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009

Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
31/M-DAG/PER/7/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2009
Sumber
BN 2009/No. 234; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 108/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan