PERBUP Kab. Magelang No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 tahun 2019; Perpres No 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; perbup Magelang Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No 4 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, angka 13d, angka 13e, dan angka 13f,
2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA,
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, Pasal 9H, Pasal 9I, dan Pasal 9J,
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah,
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah,
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah,
7. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA,
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 38 Tahun 2020
PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
,tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 4o lahu n 2014,tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahu n 201 4 Tentang Desa;
b. bahw a sesua i dengan ketentURn Pasa l 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014
tentang Desa, Pemerintah Kabupaten
mengalokasikan bagian dar i hasi l pajak dan retribus i
daerah kabupaten yang telah diterima kepada Desa;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
dalam huru f a dan huru f b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian, Penetapan Da n
Pengelolaan Aiokas i Dan a Des a Dan, Bagi Hasi l Pajak
D a n Retribus i Daerah Tahu n Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahu n 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawes i Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1959
Nomor 74 Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2014 tentang Des a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014
Nomor 7, Tambaha n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubedi beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 58,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahu n 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
undang Nomor 1 Tahu n 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untu k Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancama n yang Membidiayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2020 Nomor 134, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indon^*^'" Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Non: Dr 43 Tahu n 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahu n 2014 tentang Des a (Nomor 123 Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapcAkali diubah terakhi r
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu n 201 9
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahu n 201 4 tentang Des a (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
(Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2014 Nomor 244, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhi r
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang
Perubahan Kedu a ata s Undang-Undang Nomor 2 3
Tahu n 2014 tentang Pemerintfihan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 58,
Tambaha n lembara n Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor bO Tahu n 2014 tentang
Dan a Des a yang bersumbe r dar i Anggaran Pendapatan
Belanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu n 2014 Nomor 168, Tambaha n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhi r dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahu n 2016 tentang Perubahan
kedua ata s Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahu n
2014 tentang Dan a Des a yang bersumbe r dar i
Anggaran Pendapatan Belanj a Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 57,
Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 114 Tahu n
2014 tentang Pedoman Pembangunan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menter i Dala m Negeri Nomor 44 Tahu n
2016 tentang Kewenangan Des a (Berita Negara
Republik Indonesia Tahu n 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 20 Tahu n
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 611);
Peraturan Menter i Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal da n Transmigras i Nomor 1 Tahu n 201 5
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Ha k Asa l
Usu i da n Kewenangan Loka l Berskal a Des a (Berita
Negara Republik Indonesia Tahu n 201 5 Nomor 158);
Peraturan Menteri Des a Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigras i Nomor 13 Tahu n 202 0
tentang Prioritas Penggunaan Dan a Des a Tahu n 202 1
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor
1035);
Peraturan Bupati Takala r Nomor 02 Tahu n 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Des a (Berita
Daerah Kabupaten Takala r Tahu n 2019 Nomor 02);
BA
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN BAB III
PERHITUNGAN , BESARAN DAN PENETAPAN BAB IV
PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENGELOLAAN , PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURA N BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEMBAGIAN , PENETAPAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan II Untuk Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Dan Retrihusi Daerah
Triwulan II Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 62);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
24. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Dana
Bagi Hasil Pajak dan Retrihusi Ke Kampung (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 41);
25. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 36);
- Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retrihusi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah.
- Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Tiyuh adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
- Pemerintah Tiyuh adalah Kepala Tiyuh dibantu Perangkat Tiyuh sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelanggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
- Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakanoleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- Maksud pengalokasian bagi hasil pajak dan retrihusi daerah untuk setiap Tiyuh adalah untuk mengetahui besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap tiyuh dengan waktu penetapan per-Triwulan yang bertujuan agar setiap tiyuh mendapatkan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan tiyuh untuk dapat dipergunakan sebaiknva dalam pelaksanaan pembangunan tiyuh.
- Besaran pengalokasian bagi hasil Pajak dan Retrihusi daerah Triwulan II tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf i Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang, dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang penetpan rincian DD, dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan penyaluran DD, bencana non alam dan BLT-Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 38 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAgRAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PM K.07/2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /PM K.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Karimun tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 T ahun 2011; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PMK No. 247/PMK.07/2015; Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2020; PMK No. 35/PMK.07/2020; PMK No. 40/PMK.07/2020; PMK No.50/PMK.07/2020; Perda Kab. Karimun No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 62 Tahun 2017; Perbup Karimun No. 34 Tahun 2015; Perbup Karimun No. 63 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2019
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran,
pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman
penggunaan dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan
Dana Desa dan penyaluran BLT Dana Desa telah diatur
dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia;
b. bahwa Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan
Langsung Tunai Desa
telah bermanfaat bagi
perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
sehingga jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung
Tonai Desa perlu diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang perubahan
ketiga atas peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1
tahun 2020 Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5726);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);
16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 1); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 18).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor I Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor I) yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kolaka
Utara:
a. Nomor 14 Tahun 2020 ten tang Peru bahan atas Peraturan
Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran
2020 (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2020 Nomor 14);
b. Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Supati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 Nomor 18);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2020
PEDOMAN - PENGELOLAAN - DANA TRANSFER KEPADA DESA - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2020/ No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa merupakan salah satu sumber
pendapatan Desa yang diprioritaskan untuk mendanai
pelaksanaan pembangunan di Desa, sehingga dapat
mendorong pertumbuhan di Desa, maka untuk
mempermudah pendanaannya membutuhkan dukungan
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran
dan pengalokasian dana tersebut;
b. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan
antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahuri 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18
Tahun 2015; Peraturan Bupali Karanganyar Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa yitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I Bab II huruf C angka 3, angka 8
huruf a diubah, dan di antara angka 9 dan angka 10
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9A;
3. Ketentuan Lampiran I Bab III huruf C angka 9 huruf d
diubah, di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu)
angka yakni angka 10A, dan setelah angka 21 ditambahkan
1 (satu) angka yakni angka 22;
4. Ketentuan Lampiran II diubah dan dibaca sebagaimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Sehingga Lampiran I Peraturan Bupati ini berisi Lampiran II
yang dicantumkan secara utuh dengan penambahan dan
perubahannya;
5. Ketentuan Lampiran III diubah dan dibaca sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 diubah.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pati No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Pati No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 yang meliputi perubahan pada BAB II, Angka 17 D dalam BAB III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 (DIubah)
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU Nomor 44 Tahun 1999; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2013; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengaddan, Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2020; Perbup Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Prinsip-Prinsip Pengeloaan ADG; BAB IV Sumber, Pengalokasian Dan Penggunaan ADG; BAB V pengadaan Barang/Jasa; BAB VI Mekanisme Penyaluran Dan Tata Cara Pencairan ADG; BAB VII Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; BAB VIII Pembinaan, Evaluasi Dan Monitoring; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat