Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa yitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I Bab II huruf C angka 3, angka 8 huruf a diubah, dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9A; 3. Ketentuan Lampiran I Bab III huruf C angka 9 huruf d diubah, di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A, dan setelah angka 21 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 22; 4. Ketentuan Lampiran II diubah dan dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Sehingga Lampiran I Peraturan Bupati ini berisi Lampiran II yang dicantumkan secara utuh dengan penambahan dan perubahannya; 5. Ketentuan Lampiran III diubah dan dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 38
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan