Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa yitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I Bab II huruf C angka 3, angka 8 huruf a diubah, dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9A; 3. Ketentuan Lampiran I Bab III huruf C angka 9 huruf d diubah, di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A, dan setelah angka 21 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 22; 4. Ketentuan Lampiran II diubah dan dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Sehingga Lampiran I Peraturan Bupati ini berisi Lampiran II yang dicantumkan secara utuh dengan penambahan dan perubahannya; 5. Ketentuan Lampiran III diubah dan dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat