Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan Keketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor I Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor I) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara: a. Nomor 14 Tahun 2020 ten tang Peru bahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 14); b. Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Supati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 18);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan