Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang penetpan rincian DD, dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan penyaluran DD, bencana non alam dan BLT-Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat