Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 38 Tahun 2020

Pengalokasian bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan II Untuk Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retrihusi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah. - Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Pemerintahan Tiyuh adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia. - Pemerintah Tiyuh adalah Kepala Tiyuh dibantu Perangkat Tiyuh sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh. - Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelanggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. - Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakanoleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. - Maksud pengalokasian bagi hasil pajak dan retrihusi daerah untuk setiap Tiyuh adalah untuk mengetahui besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap tiyuh dengan waktu penetapan per-Triwulan yang bertujuan agar setiap tiyuh mendapatkan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan tiyuh untuk dapat dipergunakan sebaiknva dalam pelaksanaan pembangunan tiyuh. - Besaran pengalokasian bagi hasil Pajak dan Retrihusi daerah Triwulan II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengalokasian bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Triwulan II Untuk Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
JDIH TUBABA
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan