Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/07/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/119/HK/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/107/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri bertanggung jawab untuk melindungi warga masyarakat terkait ancaman wabah Covid-19, salah satunya adalah mengerahkan sumber daya untuk antisipasi penanganan Covid-19 dengan pemeriksaan kesehatan khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, .Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu Pelayanan kesehatan khusus dalam rangka deteksi dini covid-19 adalah dengan pemeriksaan cepat (RTD); dan Besaran tarif RTD adalah sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen yang baik dan benar sehingga dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat serta disiplin anggaran maka perlu pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan yang baik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2016; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Prinsip, Pengelola Keuangan BLUD Tanggung Jawab dan Kewenangan Pengelola, Perencanaan dan Penganggaran, Pengelolaan Keuangan BLUD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan barang
dan jasa diatur dengan peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah di Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengadaan barang dan/atau Jasa Pada BLUD di Kbaupaten Rembang.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD di Kabupaten Rembang dengan menggunakan anggaran :
a. jasa layanan BLUD;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Jenis pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD di Kabupaten Rembang terdiri dari :
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi; dan
d. jasa lainnya.
Peraturan Pimpinan BLUD yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya peraturan bupati ini tetap berlaku sampai dengan bulan Januari Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 38 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pedoman pembentukan dewan pengawas dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pedoman pembentukan dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi. Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, sehingga terjadi perubahan beberapa nomenklatur dan pembidangan tugas dan koordinasi para Asisten Sekretaris Daerah dengan perangkat Daerah dan instansi vertical dalam Kabupaten Aceh Barat, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, perlu diubah;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12Tahun 2019; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 56 Tahun 2019; Perbub Aceh Barat Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 6. Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2020
KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dana kesehatan dalam mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Lamongan, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 28 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (4), ayat (6), ayat (9), dan ayat (12) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kebumen No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
PERBUP Kab. Kebumen No. 69 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penerapan tarif yang berlaku pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan dari Tim Perumus Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Kebumen Nomor: 360.3/ 6119/2020 tanggal 2
Juni 2020, perlu mengatur besaran tarif pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan dipungut tarif atas pelayanan
yang diberikan oleh BLUD-UPTD Puskesmas. BLUD-UPTD Puskesmas adalah Puskesmas dan jaringannya. Puskesmas berdasarkan jenis pelayanan meliputi Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan, Puskesmas Pembantu yang merupakan jaringan dari Puskesmas induknya, dan Puskesmas Keliling yang merupakan pelayanan keliling dari Puskesmas induknya.
BLUD-UPTD Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bengkalis No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, mengenai Barang dan Jasa yang diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/ jasa pemerintah sehingga perlu menetapkan pedoman pengadaan barang dan/atau jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumas Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 66 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pengadaan barang dan/atau jasa badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud,tujuan, dan ruang lingkup; kebijakan pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksana pengadaan barang/jasa BLUD - RSUD; pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 37 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2020/ No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah teijadinya pandemi
corona virus disease 2019 banyak permintaan masyarakat
maupun dunia usaha yang memerlukan layanan
pemeriksaan rapid test corona virus disease 2019;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur
dalam Peraturan Bupati Boyolali tentang tarif pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelayanan Teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan
Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan
Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dedam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada
Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan; Besaran Tarif Pelayanan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA KAB. BENGKALIS No. 4 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 66 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengelolaan barang milik daerah pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; penerimaan BMD BLUD; penyimpanan dan penyaluran BMD BLUD; penggunaan BMD BLUD; penatausahaan BMD BLUD; pengamanan dan pemeliharaan BMD BLUD; pemanfaatan BMD BLUD; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat