Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2020

Pengadaaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengadaan barang dan/atau Jasa Pada BLUD di Kbaupaten Rembang. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD di Kabupaten Rembang dengan menggunakan anggaran : a. jasa layanan BLUD; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Jenis pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD di Kabupaten Rembang terdiri dari : a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. Peraturan Pimpinan BLUD yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya peraturan bupati ini tetap berlaku sampai dengan bulan Januari Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengadaaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 38
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan