Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengadaan barang dan/atau Jasa Pada BLUD di Kbaupaten Rembang. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD di Kabupaten Rembang dengan menggunakan anggaran : a. jasa layanan BLUD; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Jenis pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD di Kabupaten Rembang terdiri dari : a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. Peraturan Pimpinan BLUD yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya peraturan bupati ini tetap berlaku sampai dengan bulan Januari Tahun 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat