Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 28 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (4), ayat (6), ayat (9), dan ayat (12) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat