Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.
Pasar merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu sudah semestinya apabila kewenangan urusan Pasar sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis dan Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pelaksanaan Sosialisasi, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi;
b. bahwa Sub Urusan Geologi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi mencakup penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi, penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi dan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi, sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Probolinggo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Madiun berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa Kota Madiun belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku mutu Air Limbah Domestik;
Materi Pokok beriso tentang Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Tugas dan Wewenang PEMDA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KVM.I /7/2019
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN PEMBUANGAN LIHMBAH CAIR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3, TATA CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, PENGGUNAAN
DANA PENJAMIN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KRITERIA KEGIATAN DAN/ATAU USAHA MIKRO KECIL DAN KETENTUAN TATA CARA UNTUK
MENDAPATKAN BANTUAN TEKNIS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan semangat dasar yang melandasi Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai salah satu budaya bangsayangbersumber dari nilai – nilai kolektifitas, persatuan, dan tolong menolong untuk mewujudkan tujuan bersama adalah salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama–sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan desa yang berlandaskan semangat gotong royong maka diperlukan ketentuan hukum yang mengatur secara komprehensif pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan melalui gotong royong guna mewujudkan sistem pembangunandesa/kelurahan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat