Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan; 3. Ketentuan Larangan; 4. Retribusi Kebersihan; 5. Pembersihan / Pengurasan Sumur Tinja; 6. Pelaksanaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 April 1993
Tanggal Pengundangan
10 Juli 1993
Tanggal Berlaku
10 Juli 1993
Sumber
LD.1993/No.19 Seri B
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan