Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan; 3. Ketentuan Larangan; 4. Retribusi Kebersihan; 5. Pembersihan / Pengurasan Sumur Tinja; 6. Pelaksanaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat